Kamis, 01 Maret 2012

HAK KHIYAR DALAM JUAL BELI


HAK KHIYAR DALAM JUAL-BELI
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi Hadits
Dosen pengampu : Dr. H. Hamim Ilyas, MA.








Oleh:
Ahmad Darsuki
109 130 19




Konsentrasi Hukum Bisnis Syari’ah
Program Pascasarjana Magister Studi Islam
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
2011
 
HAK KHIYAR DALAM  JUAL-BELI[1]

A.  PENDAHULUAN
Jual beli merupakan sarana tolong menolong antar sesama manusia. Jadi, orang yang melakukan transaksi jual beli tidak dilihat sebagai orang yang mencari keuntungan semata, akan tetapi juga dipandang sebagai orang yang sedang membantu saudaranya. Bagi penjual, ia sedang memenuhi kebutuhan barang yang dibutuhkan pembeli. Sedang bagi pembeli, ia sedang memenuhi kebutuhan akan keuntungan yang sedang dicari oleh penjual. Atas asumsi ini aktifitas jual beli merupakan aktifitas mulia, dan islam memperkenankannya. Akan tetapi, agar dalam transaksi jual beli tersebut sejalan dengan aturan syara’ dan sesuai dengan keinginan kedua belah pihak atau lebih. Maka dalam jual beli ada namanya hak khiyar (hak memilih).
Hak khiyar merupakan salah satu bagian terpenting dalam jual beli untuk memberikan kebebasan, keadilan dan kemaslahatan bagi masing-masing pihak yang sedang melakukan transaksi. Karena hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam yang menduduki sangat signifikan, baik secara struktural maupun fungsional. Secara struktural menduduki posisi kedua setelah al-Qur’an, namun jika dilihat secara fungsional, ia merupakan bayan (eksplanasi) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat ‘am (umum), mujmal (global) atau mutlaq.[2] Oleh karena itu, disini penulis akan membahas hak khiyar dalam jual beli dan hadis yang terkait. Maka disini penulis mengambil sebuah pertanyaan bagaimana hadis tentang hak khiyar dalam jual beli?, berangkat dari pertanyaan tersebut maka dalam makalah ini penulis membahas hal yang berkaitan dengan hukum ekonomi dan bisnis Islam dengan sub topik pembahasan hak khiyar dalam jual beli.
B.  PEMBAHASAN
1. Pengertian
Secara lughawi Khiyar = pilihan, sedangkan secara istilah pengertian khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi jual-beli untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati, disebabkan hal-hal tertentu yang membuat masing-masing atau salah satu pihak melakukan pilihan tersebut. Pilihan ini dapat dilakukan dalam berbagai macam sebab dan keadaan yang berbeda-beda.[3] Dalam ensiklopedi hukum islam[4] dijelaskan bahwa pembahasan khiyar menyangkut transaksi bidang perdata, khususnya transaksi ekonomi. Menurut ulama fiqh, khiyar disyari’atkan atau dibolehkan dalam islam didasarkan pada suatu kebutuhan yang mendesak dengan mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Dengan demikian, hak khiyar merupakan ruang yang ditawarkan oleh fiqh muamalah untuk berfikir ulang, merenung dan saling mengkoreksi antara pihak terkait dengan obyek dan transaksi yang telah mereka lakukan. Dengan hak khiyar ini para pihak diharapkan terhindar dari munculnya rasa penyesalan setelah transaksi selesai dilakukan.[5]
2. Dasar Hukum dan Penjelasannya
Adapun dasar hukum terkait dengan hak khiyar dalam jual-beli tersebut adalah sebagai berikut:
* وعن ابن عمر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا تبايع الرجلان، فكل واحد منهما بالخيار مالم يتفرقا آوكان جميعا، أويخير أحدهما الآخر، فإن خير أحدهما الآ فتبا يعا على ذلك فقد وجب البيع، وإن تفرقا بعد أن تبايعا ولم يترك واحد منها البيع فقد وجب البيع. متفق عليه، واللفظ لمسلم.
Artinya: Dari Ibnu Umar Ra, dari Rasulullah Saw bersabda, “Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual beli) selama mereka belum berpisah atau masih bersama; atau jika salah seorang di antara keduanya menentukan khiyar kepada yang lainnya. Jika salah seorang menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual beli atas dasar itu, maka jadilah jual beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual beli dan masing-masing dari keduanya tidak mengurungkan jual beli, maka jadilah jual beli itu.” (Muttafaq  Alaih, dan lafadz hadis ini menurut riwayat Muslim).[6]
Penjelasan Kalimat
“Dari Ibnu Umar Ra, dari Rasulullah Saw bersabda, “Apabila dua orang melakukan jual beli (yakni menetapkan adanya jual beli di antara keduanya tidak saling menawar), maka masing-masing dari keduanya mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual beli) selama mereka belum berpisah (yakni berpisah secara fisik) atau masih bersama; atau jika salah seorang di antara keduanya menentukan khiyar kepada yang lainnya (yakni bila salah satu dari keduanya mensyaratkan adanya khiyar dalam tempo tertentu untuk meneruskan jual beli sebelum berpisah. Hal tersebut ditunjukkan dari sabda beliau): Jika salah seorang menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual beli atas dasar itu, maka jadilah jual beli itu (yakni terlaksana dan sempurna). Jika mereka berpisah (yakni dengan tubuh mereka) setelah melakukan jual beli (yakni mengadakan akad jual beli) dan masing-masing dari keduanya tidak mengurungkan jual beli, maka jadilah jual beli itu.”[7]
Tafsir Hadits
Dalam hadis di atas terdapat petunjuk adanya khiyar majlis bagi kedua pihak pelaku jual beli sampai keduanya berpisah badan. Ulama berbeda pendapat tentang keberadaannya menjadi dua pendapat, yaitu:[8]
Pertama, tetap hukumnya, inilah pendapat sekelompok sahabat di antaranya Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dan lainnya. Itu juga yang dipegang oleh kebanyakan kalangan tabi’in dan Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan Imam Yahya mereka mengatakan: perpisahan yang membatalkan khiyar yaitu sesuatu yang dinamakan perpisahan secara adat kebiasaan. Seperti dalam rumah yang sempit dengan cara salah seorang keluar darinya, dan dalam rumah yang besar dengan cara berpindah dari tempatnya ke tempat yang lain dengan dua langkah atau tiga langkah. Persiapan tersebut ditunjukkan dengan perbuatan Ibnu Umar yang terkenal. Bila kedua pihak semuanya berdiri dan pergi bersama-sama maka hak khiyar (pilih) tetap ada. Madzhab ini berargumentasi dengan hadis yang Muttafaq Alaih ini.
Kedua, pendapat Al-Hadawiyah, Al-Hanafiyah, Malik dan Al-Imamiyah yang mengatakan tidak ada khiyar majlis. Bahkan saat kedua pelaku akad berpisah secara percakapan, maka tidak ada khiyar kecuali apa yang disyaratkan. Berargumentasi dengan firman Allah:
تجرة عن تراض ....
Artinya:”Jual beli atas suka sama suka” (QS. An-Nisa’:29) dan firman Allah:
وأشهدوا إذا تبايعتم ....
Artinya:”Dan persaksikanlah saat kalian berjual beli” (QS. Al-Baqarah:282)
Mereka mengatakan: persaksian bila terjadi setelah berpisah badan tidak sesuai dengan perintah Allah, dan bila terjadi sebelumnnya maka tidak tepat pada tempatnya.
Sedangkan hadis:
إذا اختلف البيعان فالقول قولالبائع.
Artinya:”Apabila berbeda pendapat kedua pelaku jual beli maka ucapan yang diterima yaitu ucapan penjual”, belum diperinci.
Pendapat diatas dijawab sebagai berikut:
Ayat tersebut masih mutlak dikhususkan dengan hadis seperti khiyar syarat. Begitu pula halnya hadis dan ayat persaksian dimaksudkan saat akad jual beli. Hal tersebut tidak menafikan adanya khiyar majelis seperti halnya tidak menafikan semua jenis khiyar. Mereka mengatakan: hadis tersebut mansukh (terhapus) dengan hadis:
المسلمون على شروطهم
Artinya:”Kaum muslimin sesuai dengan syarat mereka”
Maka khiyar setelah terjadi jual beli akan merusak syarat, tapi dapat dibantah bahwa pada asalnya tidak di­-sakh (dihapus) dan tidak ditetapkan dengan sekedar kemungkinan. Mereka mengatakan: karena dari riwayat Malik dan tidak dapat diamalkan. Pendapat tersebut dijawab bahwa perbedaan sikap perawi tidak mengharuskan meninggalkan riwayatnya. Karena amal perbuatannya berdasarkan atas hasil ijtihadnya dan terkadang dia melihat hal yang lebih kuat menurutnya dari hal yang dia riwayatkan walaupun tidak kuat dalam hal yang sama.
Mereka mengatakan bahwa hadis ini diperuntukkan bagi kedua pihak yang saling menawar sebagaimana banyak digunakan bentuk penawaran penjual seperti itu. Hal tersebut bersifat mutlak dan majazi, sedangkan pada asalnya merupakan kebenaran yang sebenarnya. Disanggah juga, bahwa hal tersebut mengharuskan mengartikan secara majaz  sesuai dengan pendapat pertama. Bila hal tersebut dimaksudkan dengan berpisah badan setelah selesai ucapan akad telah lewat sebagai bentuk majaz di waktu lampau. Sanggahan tersebut dijawab, bahwa kami tidak menerima sebagai bentuk majaz waktu lampau, justru merupakan hakikat seperti pendapat Jumhur ulama yang berbeda halnya dengan bentuk depan yang merupakan bentuk majaz yang disepakati.
Mereka mengatakan, maksud berpisah dengan perkataan dan maksud berpisah disini berupa perpisahan antara perkataan penjual “aku jual dengan harga sekian” atau perkataan pembeli “aku beli”. Mereka mengatakan, maka pembeli mempunyai hak khiyar pada perkatannya:”aku beli” atau dia meninggalkannya. Dan penjual mempunyai hak khiyar sampai pembeli mewajibkan jual beli. Tidak dipungkiri lagi kelemahan dan kebatilan pendapat ini. Karena mengabaikan faedah hadis yang sudah diyakini setiap penjual atau pembeli dalam gambaran khiyar ini bahwa tidak ada transaksi dari keduanya. Sehingga khiyar tersebut menghilangkan faedah dan lafadz hadis tertolak. Maka pendapat yang benar adalah pendapat pertama.
* وعن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي صعلم قال : البائع والمبتا ع بالخيار مالم يفترقا، إلا أن تكون صفقة خيار، ولايحل له أن يفارقه خشية أن يستقيله. رواه الخمسة – إلا ابن ماجه – والدارقطعي وابن خزيمة وابن الجارود. وفي رواية : حتى يتفرقا من مكا نهما.   
Artinya:”Dari Amir bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya RA bahwa Nabi Saw bersabda, “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual beli dibatalkan.” (H.R Al-Khamsah kecuali ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Al-Jarud.[9] Dalam suatu riwayat, “Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka.”)
Penjelasan Kalimat
“Dari Amir bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya RA bahwa Nabi Saw bersabda, “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual beli dibatalkan.” Riwayat Al-Khamsah kecuali ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Al-Jarud.[10] Dalam suatu riwayat, “Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka.” (Dan hadis Abu Dawud dari Ibnu Amr dengan lafadz: “Kedua pelaku jual beli (penjual dan pembeli) mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual beli dibatalkan,” Mereka mengatakan: sabda beliau: “takut jual beli dibatalkan” menunjukkan sah terjadinya jual beli.[11]
Sanggahan tersebut dijawab, bahwa hadis ini menunjukkan adanya khiyar majlis. Juga karena sabdanya: “mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah”. Adapun sabdanya, ‘An-Yastaqillahu’ (membatalkannya) maksudnya membatalkan jual beli, karena kalau maksud sebenarnya adalah membebaskan niscaya makna berpisah tidak mempunyai arti sehingga perlu diartikan membatalkan. Itulah yang diartikan oleh At-Tirmidzi dan ulama lainnya dengan mengatakan, tidak boleh meninggalkannya setelah jual beli khawatir memilih untuk membatalkannya. Adapun maksud Istiqalah disini berupa pembatalan jual beli orang yang menyesal. Dan mereka mengartikan makna tidak halal dengan suatu kebencian, karena tidak sesuai dengan akhlak baik dan perilaku seorang muslim dalam bersosialisasi bukan karena khawatir memilih yang dibatalkan diharamkan. Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Umar bila berjual beli dengan seseorang dan ingin menyempurnakan jual beli, beliau berjalan sebentar kemdian kembali lagi. Hal itu diartikan bahwa Ibnu Umar belum menerima hadis larangan ini.[12]
Ibnu Hazm berkata, “Hadis Ibnu Amr diartikan berpisah pembicaraan, sehingga faedah hadis tersebut hilang bersamanya karena hal tersebut mengharuskan kehalalan memisahkan diri, baik dikhawatirkan membatalkannya atau tidak. Karena Iqalah dibolehkan sebelum berpisah atau tidak.” Ibnu Abdil Bar mengatakan bahwa kalangan Malikiyah dan Hanafiyah banyak membicarakan dengan menolak hadis dengan panjang lebar. Bila kata ‘tempat keduanya’ maka takwil tidak lagi mempunyai posisi dan menjadi batal secara zhahir dan batin dengan mengartikan perpisahan secara pembicaraan.[13]
* وعن ابن عمر قال: ذكر رجل للنبي صعلم أنه يخدع في البيوع فقال: إذا با يعت فقل: لا خلابة . متفق عليه.
Artinya:”Ibnu Umar Ra berkata, “Ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah Saw bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda, “Jika engkau berjual beli, katakanlah, “Jangan melakukan tipu daya”.” (Muttafaq Alaih)
Penjelasan Kalimat
Ibnu Umar Ra berkata, “Ada seseorang (bernama Habban bin Munqidz) mengadu kepada Rasulullah Saw bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda, “Jika engkau berjual beli, katakanlah, “Jangan melakukan tipu daya” (yakni penipuan) Muttafaq Alaih. Ishaq menambahkan dalam riwayat Yunus bin Bakir dan Abdil A’la lafazh,
ثم أنت بالخيار في كل سلعة ابتعتها ثلاث ليال فإن رضيت فأمسك وإن سخطت فاردد.
Artinya:“Kemudian engkau mempunyai hak pilih setiap barang yang engkau beli selama tiga malam, bila engkau rela maka peganglah (ambillah) dan bila engkau benci maka kembalikanlah”.
Orang tersebut masih hidup hingga periode Utsman saat itu berusia 130 tahun. Pada zaman Utsman banyak orang-orang bila membeli sesuatu dikatakan padanya, engkau tertipu dengannya maka kembalilah dan saksikanlah dengan seorang sahabat bahwa Nabi Saw memberikannya hak pilih selama tiga hari sehingga dirham miliknya dikembalikan.
Tafsir Hadis
Hadis tersebut sebagai dalil adanya hak pilih saat ditipu dalam jual beli. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat, yaitu:[14]
Pertama, tetapnya khiyar saat ditipu. Itulah pendapat yang dipegang oleh Ahmad dan Malik, tetapi hal tersebut terjadi bila penipuan tersebut kelewatan pada orang yang tidak mengetahui harga barang. Dan kalangan Malikiyah membatasi kadar penipuan dengan tiga kali harga. Semoga saja mereka mengambil pembatasan pada hal yang menyerahkan kemutlakan jenis penipuan secara umum. Karena penipuan kecil biasanya dapat ditoleransi. Dan siapa yang menerima dengan terjadinya penipuan setelah mengetahuinya tidak disebut sebagai bentuk penipuan. Hanya saja sebagai bentuk keteledoran dalam berjual beli yang pelakunya dipuji oleh Rasulullah Saw dan dinyatakan bahwa Allah mencintai seorang yang mudah menjual dan membeli.
Kedua, jumhur ulama berpendapat tidak ada khiyar dalam penipuan berdasarkan keumuman hadis dan terjadi jual beli tanpa dibedakan antara tertipu atau tidak. Mereka mengatakan: hadis dalam bab ini terjadi khiyar disebabkan kelemahan akal tersebut. Hanya saja kelemahan tersebut tidak keluar dari batasan tamyiz sehingga perilakunya sama seperti perilaku anak kecil dan di izinkan memiliki khiyar karena tertipu. Di katakan bahwa kelamahan akalnya ditunjukkan oleh hadis yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan dari hadis Anas dengan lafazh:
إن رجلا كان يبا يع وكان في عقله ضعف.
Artinya:”Sesungguhnya seorang berjual beli sedangkan akalnya lemah”
Dan berdasarkan penegasan sabda Nabi Saw:”tidak ada penipuan” mensyaratkan tidak adanya penipuan sehingga jual belinya disyaratkan selama tidak ada penipuan sehingga merupakan bentuk khiyar syarat. Ibnu Arabi mengatakan:”Penipuan dalam kisah ini bisa dimungkinkan berupa cacat atau kepimilikan atau harga atau bentuk maka tidak dapat dijadikan pegangan dalam penipuan yang bersifat khusus. Kasus ini khusus yang tidak dapat dijadikan keumuman masalah”.
Di katakan dalam riwayat Ibnu Ishaq bahwa beliau mengadu kepada Nabi Saw atas penipuan yang diterimanya. Riwayat tersebut membantah pendapat Ibnu Arabi. Sebagian yang lain mengatakan, bila seorang penjual atau pembeli mengatakan tidak ada penipuan maka terjadilah khiyar karena penipuan walaupun tidak terjadi padanya penipuan. Hal tersebut dibantah bahwa hal tersebut dipersempit dengan yang tertuang dalam riwayat bahwa dia tertipu.[15]
Kalangan Al-Hadawiyah menetapkan dua jenis khiyar karena tertipu, yaitu:
Pertama, pada orang yang berperilaku kepada orang lain
Kedua, pada anak kecil yang sudah mumayiz dengan berargumentasi dengan hadis ini. Hal tersebut sebagai dalil bentuk kedua bila benar terdapat kelemahan pada akal orang tersebut bukan pendapat pertama.
3. Macam-Macam Khiyar
Dalam pembahasan tentang khiyar, dibedakan antara khiyar yang bersumber dari kedua belah pihak yang berakad, seperti khiyar syarat, khiyar ta’yin, dan khiyar yang bersumber dari syara’, seperti khiyar al-‘aib, khiyar ru’yah, dan khiyar majlis. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. Khiyar Syarat; adalah hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama tenggang waktu yang ditentukan. Misalnya, pembeli mengatakan, “saya beli barang ini dari engkau dengan syarat saya berhak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad selama tiga hari”.[16] Khiyar syarat hanya berlaku bagi akad yang mengikat kedua belah pihak dan muncul atas kesepatakan kedua belah pihak. Sedangkan tenggang waktu khiyar syarat ada perbedaan pendapat, yaitu:
-  Madzhab Hanafi dan Imam Syafi’i; bahwa waktu khiyar syarat tidak lebih dari tiga hari.[17] Hal ini sejalan dengan hadis yang berbicara tentang khiyar syarat, yaitu hadis tentang kasus Habbab bin Munqiz yang melakukan penipuan dalam jual beli, sehingga para konsumen mengadu kepada Rasulullah SAW. Saat itu Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang membeli satu barang, maka katakanlah (pada pembeli): jangan ada tipuan dan saya berhak memilih dalam waktu tiga hari”. (HR. al-Bukhari, Muslim, al-Baihaki, al-Nasa’i, al-Hakim, dan Abu Dawud dari Abdullah bin Umar).[18]
- Imam Abi Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani, madzhab Hanbali berpendapat; bahwa tenggang waktu khiyar syarat diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli, sebab khiyar disyari’atkan untuk kelegahan hati kedua belah pihak dan bisa dimusyawarhkan antara keduanya.[19] Adapun hadis Habban tersebut di atas, menurut mereka khusus untuk kasus Habban tersebut Rasulullah SAW menganggap bahwa untuk Habban, tenggang waktu yang diberikan cukup tiga hari; sedangkan untuk orang lain belum tentu cukup tiga hari.[20]
- Madzhab Maliki berpendapat bahwa tenggang waktu itu ditentukan sesuai dengan kebutuhan. Karenanya, bisa berbeda setiap obyek akad, misalnya untuk buah-buahan, khiyar tidak boleh lebih dari satu hari; sementara untuk obyek lainnya, seperti tanah dan rumah diperlukan waktu lebih lama. Dengan demikian, tenggang waktu amat tergantung pada obyek yang diperjualbelikan.[21]
Terkait dengan khiyar syarat, disini Ulama fiqh sepakat bahwa akad yang dilakukan yang disertai khiyar syarat bersifat tidak mengikat bagi pihak-pihak yang melakukan. Jika tenggang waktu habis, secara otomatis akad tersebut mengikat meskipun tanpa ada pernyataan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak. Hal ini menegaskan bahwa pihak-pihak yang berakad sudah terikat dengan akad yang disepakatinya.[22] Akan tetapi muncul ikhtilaf dikalangan Ulama fiqh dengan implikasi khiyar terhadap tindakan hukum bagi para pihak;[23]
-       Ulama Hanafi dan Malik berpendapat; bahwa khiyar menyebabkan terhalangnya akibat hukum yang lahir dari akad. Kedua belah pihak belum bisa secara bebas melakukan tindakan hukum atas benda yang ditransaksikan dengan disertai khiyar selama jangka waktu khiyar belum habis.
-       Syafi’i dan Hambali berpendapat; bahwa akibat hukum jual beli tetap berlaku selama masa khiyar, sampai barang yang dijual diserahkan kepada penjual. Penjual dapat melakukan tindakan hukum atas benda yang ditransaksikan.
Perbedaan pendapat ini akan terlihat jelas dalam masalah biaya objek jual beli yang muncul secara alami dari objek jual beli. Apabila objek jual beli itu adalah hewan ternak (seperti kambing atau sapi), maka biaya pemeliharaan hewan, menurut Hanafi dan Maliki menjadi kewajiban penjual dan hasil hewan itu (seperti susunya) menjadi hak penjual. Menurut Syafi’i dan Hambali bahwa biaya pemeliharaan dibebankan bagi pembeli dan hasil (susu hewan itu) menjadi haknya.[24]
b.    Khiyar Ta’yin; hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Terkadang obyek jual beli memilih kualitas yang berbeda, sedangkan pembeli tidak mampu untuk mengidentifikasi kualitas tersebut. Dalam kondisi seperti ini pembeli minta bantuan untuk menganalisa kualitasnya.[25] Misalnya, dalam pembelian keramik ada yang berkualitas super dan sedang. Akan tetapi, pembeli tidak mengetahui secara pasti mana keramik yang super dan mana keramik yang berkualitas sedang. Untuk menentukan pilihan tersebut ia memerlukan bantuan ahli keramik atau arsitek. Khiyar seperti ini menurut Madzhab Hanafi dibolehkan, karena produk sejenis yang berbeda kualitas sangat banyak dan tidak diketahui secara pasti oleh pembeli, sehingga ia memerlukan bantuan seorang ahli. Khiyar ini ditujukan agar pembeli tidak tertipu dan sesuai dengan kebutuhannya.[26] Sedangkan jumhur ulama tidak membolehkan, sebab jual beli seperti di atas mengandung ketidak jelasan yang masuk dalam jual beli al-ma’dum.[27] Contoh dalam kasus jual beli mobil. Seseorang ingin membeli sebuah mobil bekas. Sementara ia tidak tahu kualitas mobil yang akan dibelinya. Untuk memastikan kualitas mobil yang akan dibeli, ia meminta bantuan orang lain untuk menganalisanya. Jadi dan tidaknya pembeli tersebut atas barang yang akan ia beli, ia lakukan atas rekomendasi orang yang diminta bantuan tersebut. Khiyar ini disebut sebagai khiyar ta’yin.[28]
c.    Khiyar ‘Aib; adalah hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjual belikan, dan cacat tersebut tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.[29] Misalnya, seseorang membeli telur ayam satu kilogram, namun ternyata satu butir di antaranya sudah busuk , tanpa diketahui oleh penjual maupun pembeli sebelumnya. Dalam kasus seperti ini, menurut para ahli fiqh ditetapkan hak khiyar bagi pembeli. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:”Sesama muslim itu bersaudara; tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang itu terdapat ‘aib/cacat” (HR. Ibnu Majah dari Uqbah bin Amir). Menurut kesepakatan ulama fiqh khiyar ‘aib ini berlaku sejak diketahuinya cacat pada barang yang diperjualbelikan dan dapat diwarisi oleh ahli waris pemilik hak khiyar.[30] Cacat yang menyebabkan adanya hak khiyar, menurut ulama madzhab Hanafi dan Hambali adalah seluruh unsur yang merusak obyek jual beli tersebut dan mengurangi nilainya menurut tradisi para pedagang. Sedangkan cacat menurut ulama madzhab Maliki dan Syafi’i adalah seluruh cacat yang menyebabkan nilai barang itu berkurang atau hilang unsur yang diinginkan daripadanya.[31] Adapun khiyar ini memiliki syarat-syarat tertentu agar dapat berlaku, yaitu:[32]
-       Pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang itu ada cacat ketika berlangsung akad. Jika sejak awal pembeli sudah tahu cacat yang ada pada barang yang akan dibeli, maka padanya tidak ada khiyar ‘’aib.
-       Ketika akad berlangsung, penjual tidak mensyaratkan bahwa apabila ada cacat tidak bisa dikembalikan. Artinya sudah ada kesepakatan dari pembeli tentang cacat yang ada pada barang yang akan dibeli. Jika penjual membuat kesepakatan kepada pembeli, bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan dalam kondisi apapun dan pembeli menyepakatinya, maka sudah tidak ada lagi khiyar ‘aib.
-       Cacat tidak hilang sampai dilakukan pembatalan akad. Cacat yang ada pada benda yang akan dibeli bukan akibat dari tindakan pembeli. Demikian juga pembeli tidak boleh berusaha untuk merubah atau menghilangkan cacat yang ada pada benda yang akan dibeli jika ditemukan cacat. Jika hal tersebut dilakukan, khiyar ‘aib batal.
Sedangkan dalam khiyar ‘aib, pengembalian barang bisa terhalang apabila:[33]
-       Pemilik hak khiyar rela dengan cacat yang ada pada barang tersebut. Jika sejak awal seorang pembeli mengetahui ada cacat, dan atas cacat tersebut ia merelakannya, maka ia tidak bisa mengembalikannya, maka ia tidak bisa mengembalikan barang yang sudah dibelinya.
-       Hak khiyar digugurkan oleh pemiliknya. Jika sejak awal pemilik barang sudah memberitahukan kepada pembeli untuk tidak mau menerima resiko cacat yang ada pada barang dan pembeli menyepakatinya, maka jika pembeli kemudian menemukan cacat, barang tersebut tidak bisa dikembalikan.
-       Benda yang menjadi obyek hilang atau muncul cacat baru akibat perbuatan pemilik hak khiyar. Benda obyek jual beli sudah tidak lagi seperti semula. Termasuk dalam hal ini jika pada barang tersebut terdapat penambahan materi barang dari pemilik hak khiyar.
d.   Khiyar Ru’yah: Hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlangsung atau batalnya jual beli yang dilakukannya terhadap suatu obyek yang belum dilihatnya ketika akad berlangsung. Jumhur ulama fiqh yang terdiri dari ulama madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan az-Zahiri menyatakan bahwa khiyar ru’yah disyari’atkan dalam Islam berdasarkan sabda Rasulullah SAW:”siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu” (HR. Daruquthni dari Abu Hurairah). Menurut mereka akad seperti ini bisa terjadi disebabkan objek yang akan dibeli itu tidak ada ditempat berlangsungnya akad atau karena sulit dilihat (seperti ikan kaleng). Khiyar ru’yah ini menurut mereka mulai berlaku sejak pembeli melihat barang yang akan ia beli. Akan tetapi, ulama Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa jual beli barang yang ghaib tidak sah, baik barang itu disebutkan sifatnya waktu akad maupun tidak. Oleh sebab itu menurut mereka khiyar ru’yah tidak berlaku, karena akad itu mengandung unsur penipuan yang bisa membawa kepada perselisihan; dan rasulullah melarang jual beli yang menngandung penipuan (HR. Jama’ah [mayoritas ahli hadis], kecuali al-Bukhari). Hadis yang dikemukakan jumhur diatas tentang syari’at khiyar ru’ayh menurut mereka adalah da’if (lemah), tidak bisa dijadikan dasar hukum.[34] Misalanya, ketika Suatu saat, seorang pembeli ingin membeli barang, sementara ia belum bisa melihat barang tersebut. Kemudian ia menyifatinya terhadap barang yang diinginkan dan penjual siap menghadirkan barang tersebut di lain waktu. Saat barang tersebut dihadirkan pembeli memiliki kesempatan untuk melakukan pilihan antara melangsungkan atau membatalkan jual beli tersebut. Inilah yang disebut khiyar ru’yah.[35] Sedangkan jumhur ulama mengemukakan beberapa syarat berlakunya khiyar ru’yah, yaitu:[36]
-       Obyek jual beli pembeli tidak dilihat pembeli ketika akad berlangsung. Barang tersebut masih menjadi tanggungan penjual saat pembeli menyatakan kehendaknya.
-       Obyek akad berupa materi. Ia adalah benda yang dapat dilihat dan disifati.
-       Akad itu sendiri mempunyai alternatif untuk dibatalkan. Tidak ada persyaratan yang ditetapkan oleh penjual dan kemudian disepakati oleh pembeli bahwa obyek jual beli tidak bisa dibatalkan.
Khiyar Ru’yah dapat berakhir apabila:
-       Pembeli menunjukkan kerelaanya. Saat obyek jual beli tersebut dihadirkan oleh penjual, pembeli menyatakan setuju dengan barang tersebut.
-       Obyek yang diperjual belikan hilang atau terjadi penambahan cacat baik oleh pembeli atau kedua belah pihak.
e.    Khiyar Majlis: Hak pilih bagi kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan atau melangsungkan akad, selama keduanya masih berada dalam satu majlis dan belum pisah badan/tempat.[37] Artinya, suatu transaksi baru di anggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah badan/tempat atau salah seorang di antara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual dan/atau membeli. Khiyar seperti ini hanya berlaku dalam suatu transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi, seperti jual beli dan sewa-menyewa.[38] Dasar hukum khiyar ini adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Apabila dua orang melakukan akad jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah badan/tempat...” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar). Para ahli hadis menyatakan bahwa yang dimaksudkan Rasulullah SAW dengan kalimat “berpisah badan/tempat” adalah setelah melakukan akad jual beli, barang diserahkan kepada pembeli dan harga barang diserahkan kepada penjual. Imam an_Nawawi mengatakan bahwa untuk menyatakan penjual dan pembeli telah berpisah tempat, seluruhnya diserahkan kepada kebiasaan masyarakat setempat dimana jual beli itu berlangsung.[39] Terkait dengan khiyar majlis ini, ulama berbeda pendapat tentang keabsahannya, yaitu:
-       Madzhab Syafi’i dan Hambali: Bahwa masing-masing pihak yang melakukan akad berhak mempunyai khiyar majlis, selama mereka masih berada dalam majlis akad, sekalipun akad telah syah dengan adanya ijab dan kabul. Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) masih memiliki hak pilih untuk melangsungkan jual belinya atau membatalkannya, selama mereka masih belum berpisah dalam tempat jual beli.[40] Alasannya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar yang sebelumnay sudah disebutkan di atas. Serta hadis dari Amr bin Syu’aib yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasa’i, Daruquthni, dan Ibnu Khuzaimah.[41]
-       Hanafi dan Maliki: suatu akad sudah sempurna dengan adanya ijab dan kabul. Setelah ijab kabul terjadi, tidak ada lagi peluang untuk membatalkan meskipun mesih berada dalam satu majlis.[42] Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nisa’ (4) ayat 29 yang artinya: “...kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu....” Menurut mereka, hadis tentang khiyar majlis tidak bisa diterima, karena bertentangan dengan firman Allah dalam surat al-Ma’idah (5) ayat 1 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu....” maksudnya, apabila suatu akad telah dipenuhi, kedua belah pihak sudah saling rela, maka akad telah sah dan tidak ada lagi peluang ditempat tersebut untuk membatalkan akad. Menurut ulama madzhab Hanafi dan Maliki, hadis ini bertujuan untuk menunjukkan selesai akad jual beli, bukan berpisahnya badan/tempat masing-masing dari majlis akad. Oleh karena itu, sebelum selesainya akad, masing-masing pihak memiliki hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli.[43]
C. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa baik hadis pertama dan ketiga kalau dilihat dari otentisitas hadis tersebut tidak diragukan lagi tentang keasliannya karena hadis tersebut termasuk hadis shahih, artinya bersambung sanadnya yang diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith sampai ke ujung mata rantai sanad tanpa adanya syadz dan ‘illat yang bisa menyebabkan hadis tersebut dla’if. Sedangkan hadis kedua termasuk hadis hasan yaitu hadis yang bersambung sanadnya yang dibawakan oleh perawi yang adil namun ringan dhabithnya dengan tanpa syad dan ‘illat. Jadi, perbedaan antara hadist hasan dan hadist shohih di atas hanya terletak pada satu sisi, yaitu rijal (perowi) hadist hasan tidaklah sama dengan rijal hadis shahih dalam masalah dhabith nya, perawinya tidak semasyhur hadits shahih.





Daftar Pustaka

Said Aqil Husin Munawar dan Abdul Mustaqim, “Studi Kritis Hadis Nabi Pendekatan Sosio-Historis-Kontekstual ASBABUL WURUD”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.

Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009.

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2001.

Muhammad bin Islmail Al-Amir Ash-Shan’ani, “Subul As-Salam Syarah Bulughul Maram” Alih Bahasa oleh Muhammad Isnan, dkk, Jakarta: Darus Sunnah Press, 2009,  jilid 2.





[1] Makalah dipresentasikan pada diskusi kelas mata kuliah studi hadis di PPs MSI-UII Yogyakarta pada tanggal 17 September 2011.
[2] Said Aqil Husin Munawar dan Abdul Mustaqim, “Studi Kritis Hadis Nabi Pendekatan Sosio-Historis-Kontekstual ASBABUL WURUD”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 3
[3] Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009), hlm. 75.
[4]Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2001), hlm. 914.
[5] Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, hlm. 75-76.
[6] Hadis ini shahih, al-Bukhari (2107) dan Muslim (1531)
[7] Muhammad bin Islmail Al-Amir Ash-Shan’ani, “Subul As-Salam Syarah Bulughul Maram” Alih Bahasa oleh Muhammad Isnan, dkk (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2009), jilid 2, hlm. 388.
[8] Ibid, hlm.388-390.
[9] Hadis ini hasan, Shahih Abu Dawud (3456)
[10] Hadis ini hasan, Shahih Abu Dawud (3456)
[11] Ibid, hlm. 391.
[12] Ibid.
[13] Ibid, hlm. 392.
[14] Ibid, hlm. 393.
[15] Ibid, hlm. 394.
[16] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 914.
[17] Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, hlm. 77.
[18] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 915.
[19] Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, hlm. 77.
[20] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 915.
[21] Ibid.
[22] Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, hlm. 78.
[23] Ibid.
[24] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 916.
[25] Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, hlm. 79.
[26] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 916.
[27]Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah,  hlm. 79.
[28] Ibid.
[29] Ibid.
[30] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 917.
[31] Ibid.
[32] Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, hlm. 79.
[33] Ibid, hlm. 80.
[34] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 917.
[35]Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah,  hlm. 81.
[36] Ibid.
[37] Ibid, hlm. 82.
[38] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 918.
[39] Ibid.
[40] Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah,  hlm. 82.
[41] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 918.
[42] Yazid Afandi, Fiqh Mualamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah,  hlm. 82.
[43] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 918.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar