Kamis, 01 Maret 2012

OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN WAKAF SECARA PRODUKTIF


OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN WAKAF SECARA PRODUKTIF
Guna Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah

Dosen Pengampu: Dr. Drs. H. Dadan Muttaqin, S.H., M.Hum.



Disusun Oleh:
Ahmad Darsuki
(109 130 19)





Konsentrasi Hukum Bisnis Syari’ah
Program Pascasarjana Magister Studi Islam
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
2011
 
OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN WAKAF SECARA PRODUKTIF[1]

A.  PENDAHULUAN
a.    Latar Belakang
Wakaf telah di Syari’atkan dan telah dipraktikan oleh umat Islam seluruh dunia sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang, termasuk oleh masyarakat Islam di Negara Indonesia. Karenanya perwakafan merupakan salah satu masalah yang penting dalam rangka hubungan antara hukum Islam dengan hukum Nasional. Dikatakan penting karena wakaf adalah suatu amalan-amalan kegiatan keagamaan baik dibidang keagrariaan maupun bidang sarana fisik yang dapat digunakan sebagai pengembangan kehidupan keagamaan khususnya umat islam dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat baik spiritual maupun materiil menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Wakaf memainkan peran ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam sejarah Islam, wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi masjid-masjid, sekolah-sekolah, pengkajian dan penelitian, rumah-rumah sakit, pelayanan sosial dan pertahanan.[2] Sedangkan di Indonesia perwakafan sudah ada sejak lama, yaitu sebelum Indonesia merdeka, karena di Indonesia dulu pernah berdiri kerajaan- kerajaan islam. Wakaf dalam kaitannya dengan masalah sosial ekonomi, wakaf harus dikelola secara produktif sehingga dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
Dengan demikian, perlu kiranya kita mengkaji, menganalisis dan menerapkan strategi pengelolaan dalam rangka pengembangan wakaf secara berkesinambungan agar harta wakaf berguna dalam pemberdayakan ekonomi umat. Namun untuk melakukan optimalisasi fungsi wakaf dan pengembangannya disini perlu berpedoman pada aspek-aspek hukum mengenai wakaf sebagaimana dipraktikkan dalam sejarah Islam.[3] Oleh karana itu, kita perlu lebih memikirkan dan mengoptimalkan cara mengelola wakaf yang ada supaya dapat mendatangkan kemanfaatan pada semua pihak, baik bagi wakif maupun mauquf ‘alaih (masyarakat). Dengan demikian, maka dalam konteks ini pengelolaan wakaf harus menggunakan pendekatan bisnis dan manajemen.
Terkait dengan persoalan wakaf, disini pemerintah memberikan perhatian yang sangat serius dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf karena selama ini tradisi masyarakat Indonesia khususnya dipedalaman dalam pengelolaan wakaf masih cenderung bersifat konsumtif dan pengelolaan secara produktif yang diharapkan oleh pemerintah belum maksimal. Selain itu juga persepsi masyarakat dalam memahami wakaf masih terikat dan tersekat dengan pemahaman lama yang hampir mendominasi pemikiran masyarakat Muslim Indonesia.
Dengan demikian, lahirnya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah disebutkan di atas adalah bagian dari semangat memperbaharui dan memperluas cakupan objek wakaf dan pengelolaannya agar mendatangkan manfaat yang maksimal untuk kesejahteraan umum dengan harapan bisa membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan yang ada di masyaraka. Akan tetapi, kalau kita melihat kenyataan di masyarakat apa yang diharapkan oleh pemerintah tersebut sampai saat ini masih jauh dari kenyataan yang ada di masyarakat. Selama ini tanah wakaf yang diberdayakan secara produktif hanya berpusat di perkotaan, sedangkan tanah wakaf yang ada di daerah masih kurang diberdayakan secara produktif. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan dan pengeloaan wakaf secara produktif masih kurang maksimal. Berangkat dari latar belakang masalah di atas, maka sebenarnya apa yang menjadi faktor penghambat pemberdayaan dan pengelolaan wakaf secara produktif dan bagaimana pengembagan benda wakaf secara produktif masih perlu dikaji. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis merasa tertarik untuk mengkaji mengenai Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif dengan menggunakan pendekatan sosiologis dengan analisis kualitatif.
b. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, melihat luasnya pembahasan mengenai Wakaf Produktif, maka penulis akan menfokuskan kajian hanya pada Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif. Oleh karena itu, penulis dapat merumuskan dua pokok masalah sebagai berikut:
1.    Apa yang menjadi faktor penghambat pemberdayaan dan pengelolaan wakaf secara produktif.
2.    Bagaimana pengembagan benda wakaf secara produktif?
B.  PEMBAHASAN
Untuk menjawab masalah yang ada pada rumusan masalah di atas, maka penulis dalam pembahasan ini menyajikan beberapa poin penting terkait hal tersebut, yaitu sebagai berikut:
a.    Pengertian Wakaf Produktif
Kata “wakaf” dalam bahasa Indonesia berasal dari kata Arab al-waqf, yang berarti menahan atau menghentikan. Kata lain yang sering digunakan sinonim dengan wakaf adalah al-hubus (jamaknya al-ahbas), yang berarti sesuatu yang ditahan atau dihentikan, maksudnya ditahan pokoknya dan dimanfaatkan hasilnya di jalan Allah. Kata “wakaf” dalam hukum Islam mempunyai dua arti: Arti kata kerja, ialah tindakan mewakafkan, dan arti kata benda, yaitu obyek tindakan mewakafkan.[4] Bila wakaf bermakna objek atau benda yang diwakafkan (al-mauquf bih) atau dipakai dalam pengertian wakaf sebagai institusi seperti yang dipakai dalam perundang-undangan Mesir. Di Indonesia, istilah wakaf dapat bermakna objek yang diwakafkan atau institusi.[5] Dengan kata lain dalam arti kata benda wakaf artinya adalah benda wakaf. Bila dikatakan wakaf tidak boleh dijual artinya benda wakaf tidak boleh dijual.[6]
Secara terminologis dalam hukum Islam, menurut definisi yang paling banyak diikuti, wakaf didefinisikan sebagai “melembagakan suatu benda yang dapat diambil manfaatnya dengan menghentikan hak bertindak hukum pelaku wakaf atau lainnya terhadap benda tersebut dan menyalurkan hasilnya kepada saluran yang mubah yang ada atau untuk kepentingan sosial dan kebaikan”. Ada pula yang mendefinisikan wakaf sebagai “menahan suatu benda untuk tidak pindahmilikkan buat selama-lamanya dan mendonasikan manfaat (hasil)-nya kepada orang-orang miskin atau untuk tujuan-tujuan kebaikan.”[7] Kaitannya dengan kata “produktif” bahwa dalam ilmu manajemen terdapat satu mata kuliah yang disebut dengan manajemen produksi/operasi. Operasi atau produksi berarti proses pengubahan/transformasi input menjadi output untuk menambah nilai atau manfaat lebih. Proses produksi berarti proses kegiatan yang berupa; pengubahan fisik, memindahkan, meminjamkan, dan menyimpan.[8] Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa wakaf produktif secara terminologi adalah transformasi dari pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf. Sedangkan Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan bahwa wakaf produktif adalah pemberdayaan wakaf yang ditandai dengan ciri utama, yaitu: pola manajemen wakaf harus terintegrasi, asas kesejahteraan nazir, dan asas transformasi dan tanggungjawab.[9]
Adapun definisi wakaf dalam PP No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik bahwa wakaf “perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam”. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sederhana tetapi cukup jelas tentang yaitu “wakaf adalah perbuatan hukum seseorang, sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.”[10] Sedangkan dalam UU No.41 Tahun 2004 tentang Perwakafan (Pasal 1 angka 1), wakaf didefinisikan sebagai “perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.” Dalam Undang-Undang tersebut tidak ada kata-kata “untuk selama-lamanya” seperti dalam definisi KHI, karena Undang-Undang ini, wakaf tidak selalu abadi, tetapi juga ada kemungkinan untuk selama waktu tertentu.
Dari beberapa perbedaan definisi di atas, walaupun dalam peratuan perundang-undangan tidak ada penyebutan kata produktif, tapi dapat dipahami bahwa makna wakaf dan wakaf produktif itu sendiri adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya.[11] Namun, dalam pengembangan benda wakaf secara produktif tentu juga harus memperhatiakan kaidah/prinsip produksi yang Islami. Adapun kata “menyejahterakan” dalam UU No.41 Tahun 2004 di atas dapat diartikan sebagai upaya para pihak (terutama pengelola wakaf) untuk meningkatkan kualitas hidup umat Islam melalui pendayagunaan obyek wakaf.[12] Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam pemberdayaan obyek wakaf tidak semata-mata pendekatan ekonomi, tetapi pendekatan bisnis. Bisnis dapat ditegakkan secara kokoh bila didukung oleh sumber daya manusia yang tangguh dan manajemen yang baik.
b.   Dasar Hukum Wakaf
Para ahli hukum Islam menyebutkan beberapa dasar hukum wakaf dalam hukum Islam yang meliputi ayat al-Qur’an, hadis, ijma’, dan ijtihad para ahli hukum Islam serta hukum Indonesia yang mengatur tentang wakaf, yaitu sebagai berikut:
1.    Firman Allah,
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali Imran [3]: 92).[13]
Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik, dan dari apa yang kamu keluarkan untuk dari alam bumi. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk daripadanya untuk kemudian kamu infakkan padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata (enggan). Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah [2]: 267).[14]
Dalam ayat ini terdapat anjuran untuk melakukan infak secara umum terhadap sebagian dari apa yang dimiliki seseorang, dan termasuk ke dalam pengertian umum infak menurut jumhur ulama adalah melalui sarana wakaf.[15]
2.    Hadis Nabi Saw,
  Dari Ibnu Umur r.a. (dilaporkan) bahwa ‘Umar Ibn al-Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu beliau datang kepada Nabi Saw untuk minta instruksi beliau tentang tanah tersebut. Katanya: Wahai Rasulullah, saya memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang selama ini belum pernah saya peroleh harta yang lebih berharga dari saya dari padanya. Apa instruksimu mengenai harta itu? Rasulullah bersabda: Jika engkau mau, engkau dapat menahan pokoknya (melembagakan bendanya) dan menyedekahkan manfaatnya. [Ibnu Umar lebih lanjut] melaporkan: Maka Umar menyedekahkan tanah itu dengan ketentuan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Ibnu Umar berkata: Umar menyedekahkankannya kepada orang fakir, kaum kerabat, bidak belian, sabilillah, ibn sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi orang yang menguasai tanah wakaf itu (mengurus) untuk makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta. [HR Bukhari].[16]
Dari Abu Hurairah r.a. (dilaporkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah yang mengalir, ilmu yang di manfaatkan atau anak salih yang mendo’akannya. [HR. Muslim].[17]
Sedekah jariah yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah tidak lain yang dimaksud adalah wakaf, dimana pokok bendanya tetap sedang manfaat benda yang diwakafkan itu mengalir terus (jariah=mengalir) sehingga wakif (pelaku wakaf) tetap mendapat pahala atas amalnya meskipun ia telah meninggal dunia.[18]

3.    Ijma’,
Selain dasar dari al-Qur’an dan hadis di atas, para ulama sepakat (Ijma’) menerima wakaf sebagai suatu amal jariyah yang disyari’atkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum muslimin sejak masa awal Islam hingga sekarang.[19]
4.    Ijtihad,
Ketentuan-ketentuan detail mengenai perwakafan didasarkan kepada ijtihad para ahli hukum islam.
5.    Dalam hukum Indonesia sumber-sumber pengaturan wakaf antara lain meliputi PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Permendagri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik, Permenag No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, dan berbagai surat keputusan Menag dan Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama, serta Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI). Yang lebih penting di atas semua itu adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan. Dalam pasal 70 ditegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
c.    Rukun Wakaf
Dalam hukum Islam untuk terwujudnya wakaf harus dipenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wakaf menurut jumhur ulama ada empat, yaitu: (1) wakif, (2) benda yang diwakafkan, (3) mauquf ‘alaih (penerima wakaf/Nazir), (4) ikrar (pernyataan) wakaf. Dalam UU No. 41/2004 tentang Perwakafan (pasal 6), selain empat unsur di atas dimasukkan juga sebagai rukun wakaf: peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Untuk orang yang berwakaf disyaratkan: (a) orang merdeka, (b) harta itu milik sempurna dari orang yang berwakaf, (c) baligh dan berakal, (d) cerdas.[20] Wakif ialah orang, atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya. Adapun organisasi dan badan hukum diwakili oleh pengurusnya yang sah menurut hukum dan memenuhi ketentuan organisasi atau badan hukum untuk mewakafkan harta benda miliknya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya.[21]
Benda wakaf adalah segala benda baik yang bergerak atau tidak bergerak. Benda ini disyaratkan memiliki daya tahan dan tidak habis hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.[22] Selain itu benda milik pelaku wakaf, bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan sengketa.[23] Dalam madzhab Hanafi benda wakaf juga dapat berupa uang, yaitu dinar dan dirham. Disini jelas bahwa uang dapat ditahan pokoknya dan diambil hasilnya, seperti uang yang ditempatkan dalam deposito mudharabah, misalnya; menghasilkan keuntungan yang dapat di manfaatkan tanpa menghabiskan pokoknya, sesuai dengan konsep wakaf berupa menahan pokok dan mengambil manfaat.[24]
Ikrar (pernyataan) wakaf adalah pernyataan kehendak untuk melakukan wakaf, dan harus dilakukan secara lisan dan/atau tulisan oleh wakif secara jelas dan tegas kepada nazir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan 2 orang saksi. PPAIW kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar wakaf. Selanjutnya adalah nazir, hal ini dapat terdiri dari perorangan, organisasi atau badan hukum. Apabila perorangan, nazir harus memenuhi syarat-syarat, berupa dewasa, sehat akal dan cakap bertindak hukum.[25] Selain itu, dalam UU No. 41/2004 pasal 10 disyaratkan juga warga negara Indonesia, amanah, beragama Islam. Untuk nazir berupa organisasi disyaratkan bahwa pengurusnya memenuhi syarat nazir perorangan dan organisasi itu bergerak di bidang sosial. Nazir badan hukum selain memenuhi dua syarat organisasi di atas, juga harus memenuhi syarat bahwa badan hukum itu merupakan badan hukum Indonesia dan dibentuk berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Adapun tugas nazir dalam UU No. 41/2004 pasal 11 dinyatakan bahwa nazir berkewajiban untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkannya sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindunginya, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia.
d.   Tujuan Wakaf
Wakaf dilakukan untuk suatu tujuan tertentu yang ditetapkan oleh wakif dalam ikrar wakaf. Dalam menentukan tujuan wakaf berlaku asas kebebasan kehendak dalam batas-batas tidak bertentangan dengan hukum syariah, ketertiban umum dan kesusilaan. Sebelumnya di atas sudah disinggung bahwa dalam hadis Nabi saw wakaf dilarang dijual, dihibahkan atau diwariskan. Secara umum pada asasnya tidak dibenarkan melakukan perubahan wakaf dari apa yang ditentukan dalam ikrar wakaf. Perubahan itu hanya dimungkinkan karena ada alasan yang lebih kuat berdasarkan prinsip istihsan.[26]
Dalam Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwa pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain daripada yang dimaksud dalam ikrar wakaf, dan dalam UU No. 41/2004 pasal 23 ditentukan bahwa peruntukan wakaf itu dilakukan oleh wakif pada waktu membuat pernyataan ikrar wakaf. Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Namun dikecualikan penggunaan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah, dan hal ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
e.    Faktor Penghambat Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif
Adapun yang terkait dengan faktor penghambat pemberdayaan wakaf secara produktif, menurut Uswatun[27] disini terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wakaf di Indonesia belum berperan dalam memberdayakan ekonomi umat, yaitu sebagai berikut:
1.   Masalah Pemahaman Masyarakat tentang Hukum Wakaf.
 Selama ini, umat Islam di Indonesia khususnya masyarakat dipedalaman masih banyak yang beranggapan bahwa aset wakaf itu hanya boleh digunakan untuk tujuan ibadah saja. Misalnya, pembangunan masjid, komplek kuburan, panti asuhan, dan pendidikan. Padahal, nilai ibadah itu tidak harus berwujud langsung seperti itu. Bisa saja, di atas lahan wakaf dibangun pusat perbelanjaan, yang keuntungannya nanti dialokasikan untuk beasiswa anak-anak yang tidak mampu, layanan kesehatan gratis, atau riset ilmu pengetahuan. Ini juga bagian dari ibadah. Selain itu, pemahaman ihwal benda wakaf juga masih sempit. Harta yang bisa diwakafkan masih dipahami sebatas benda tak bergerak, seperti tanah. Padahal wakaf juga bisa berupa benda bergerak, antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan hak sewa. Ini sebagaimana tercermin dalam Bab II, Pasal 16, UU No. 41 Tahun 2004, dan juga sejalan dengan fatwa MUI ihwal bolehnya wakaf uang.[28]
2. Pengelolaan dan Manajemen Wakaf.
Sampai saat ini pengelolaan dan manajemen wakaf di Indonesia masih  kurang maksimal. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf terlantar dalam pengelolaannya, bahkan ada harta wakaf yang hilang. Salah satu penyebabnya adalah umat Islam pada umumnya hanya mewakafkan tanah dan bangunan sekolah, dalam hal ini wakif kurang memikirkan biaya operasional sekolah, dan nazhirnya kurang profesional. Oleh karena itu, kajian mengenai manajemen pengelolaan wakaf sangat penting. Kurang berperannya wakaf dalam memberdayakan ekonomi umat di Indonesia karena wakaf tidak dikelola secara produktif. Untuk mengatasi masalah ini, wakaf harus dikelola secara produktif dengan menggunakan manajemen modern. Untuk mengelola wakaf secara produktif, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelumnya. Selain memahami konsepsi fikih wakaf dan peraturan perundang-undangan, nazhir harus profesional dalam mengembangkan harta yang dikelolanya, apalagi jika harta wakaf tersebut berupa uang. Di samping itu, untuk mengembangkan wakaf secara nasional, diperlukan badan khusus yang menkoordinasi dan  melakukan pembinaan nazhir. Pada saat di Indonesia sudah dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
 Terkait dengan pengelolaan wakaf secara produktif, disini ada 3 (tiga) aspek yang harus diperhatikan, ketiga aspek tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, Aspek Kelembagaan Wakaf
Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dalam Pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Disini BWI merupakan lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksankan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan mana-pun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.[29] BWI berkedudukan di ibu kota dan dapat membentuk perwakilan di provensi atau kabupaten sesuai dengan kebutuhan, lembaga ini selain memiliki tugas-tugas konstitusi BWI harus menggarap wilayah tugas sebagai berikut:[30]
a.    Merumuskan kembali fikih wakaf baru di Indonesia, agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa kehilangan wataknya sebagai lembaga Islam yang kekal.
b.    Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat.
c.    Menyusun dan mengusulkan kepada pemerintah regulasi bidang wakaf kepada pemerintah.
 Ketiga tugas di atas tentu merupakan tugas yang berat bagi BWI, oleh karena itu orang-orang yang duduk dalam lembaga tersebut harus benar-benar orang yang memiliki kemauan dan kemampuan dalam mengelola wakaf dan hal-hal yang terkait dengan wakaf.
Kedua, Aspek Akuntansi
Dalam pengertian yang paling sederhana, akuntansi dapat dipahami sebagai kegiatan pencatatan kegiatan usaha bisnis, baik komersial ataupun bukan, untuk tujuan tertentu.[31] Berdasarkan tujuan dasar dan pola operasi sebuah entitas, akuntansi dapat dipilah menjadi dua, yaitu;[32] Pertama, akuntansi untuk organisasi yang bermotifkan mencari laba (profit oriented organization), ini biasanya diwakili oleh perusahaan-perusahaan komersial, baik yang bersifat menjual jasa, perdagangan, dan perusahaan manufaktur. Kedua, akuntansi untuk organisasi nirbala (non-profit oriented organizaation), ini diwakili oleh organisasi pemerintahan di segala tingkatan (pusat, propinsi, kabupaten, dan seterusnya), lembaga pendidikan, organisasi massa dan sosial kemasyarakatan, termasuk organisasi dan badan hukum yang banyak mengelola kekayaan wakaf. Oleh karena itu, aspek akuntansi ini sangat dibutuhkan dalam pengelolaan wakaf secara produktif sehingga apa yang menjadi tujuan dari pemberdayaan benda wakaf tersebut tercapai sesuai dengan yang diharapkan. Disamping itu, harus memperhatikan apa yang menjadi tuntutan akuntansi yang dipandang lebih mendekati dengan prinsip syariah baik dari aspek tujuan dan aspek metode tekniknya.
Ketiga, Aspek Auditing
Auditing dalam bahasa Indonesia biasanya diartikan sebagai pemeriksaan dan secara harfiah yaitu bahwa pihak tertentu melaporkan secara terbuka tugas atau amanah yang diberikan kepadanya, dan pihak yang memberi amanah mendengarkan. Jadi, ini merupakan manifestasi pertanggung jawaban pihak tertentu yang diberi tanggung jawab kepada pihak yang memberi amanah.[33]Dalam kontek lembaga wakaf secara umum dibentuk dan didirikan adalah mengelola sebuah atau sejumlah kekayaan wakaf, agar manfaat maksimalnya dapat dicapai untuk kesejahteraan umat umumnya, dan menolong mereka yang kurang mampu.[34] Dalam proses auditing harus tidak melanggar asas-asas syariah, walau sementara ini tujuan dan prosudur auditing secara konvensional dapat dipakai. Namun, disini diperlukan segera upaya untuk melakukan penyempurnaan agar bagian-bagian yang tidak islami dapat dikurangi.
   
3. Benda yang Diwakafkan dan Nazhir (pengelola wakaf).
Pada umumnya tanah yang diwakafkan umat Islam di Indonesia hanyalah cukup untuk membangun masjid atau mushalla, sehingga sulit untuk dikembangkan. Memang ada beberapa tanah wakaf yang cukup luas, tetapi nazhir tidak profesional. Di Indonesia masih sedikit orang yang mewakafkan harta selain tanah (benda tidak bergerak), padahal dalam fikih, harta yang boleh diwakafkan sangat beragam termasuk surat berharga dan  uang. Dalam perwakafan, salah satu unsur yang amat penting adalah nazhir. Berfungsi atau tidaknya wakaf sangat tergantung pada kemampuan nazhir. Di berbagai negara yang wakafnya dapat berkembang dan berfungsi untuk memberdayakan ekonomi umat, wakaf dikelola oleh nazhir yang profesional. Di Indonesia masih sedikit nazhir yang profesional, bahkan ada beberapa nazhir yang kurang memahami hukum wakaf, termasuk kurang memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, wakaf yang diharapkan dapat memberi kesejahteraan pada umat, tetapi sebaliknya justru biaya pengelolaannya terus-menerus tergantung pada zakat, infaq dan shadaqah dari masyarakat. Di samping itu, dalam berbagai kasus ada sebagian nazhir yang kurang memegang amanah, seperti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan, kurang melindungi harta wakaf, dan kecurangan-kecurangan lain, sehingga memungkinkan  wakaf  tersebut  berpindah tangan. Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya calon wakif sebelum berwakaf memperhatikan lebih dahulu apa yang diperlukan masyarakat, dan dalam memilih nazhir sebaiknya mempertimbangkan kompetensinya.[35]
f.     Pengembangan Benda Wakaf Secara Produktif
Kesadaran masyarakat untuk mengamalkan tingkat religiusitasnya dengan cara wakaf memang cukup tinggi. Namun sayangnya, banyak aset wakaf yang tingkat pendayagunaannya stagnan, dan tidak sedikit yang tidak berkembang sama sekali. Penyebabnya adalah umat Islam pada umumnya mewakafkan tanah, namun kurang memikirkan biaya operasional sekolah, sehingga yang harus dilakukan adalah pengembangan wakaf produktif untuk mengatasi hal tersebut.
Pilihan menganut manajemen modern menjadi niscaya dan harus dilakukan serta kelaziman bahwa harta benda wakaf adalah hanya harta benda tak bergerak harus segera diubah bahwa harta benda wakaf bergerak juga bisa diwakafkan dan potensial untuk dikembangkan. Keterikatan dengan pemahaman yang diyakini dan kualitas nadzir yang tidak futuristik dalam mengelola aset wakaf menyebabkan potensi harta wakaf tidak berkembang semestinya.[36] Terkait dengan itu, hal yang harus dilakukan pertama adalah manajemen kenadziran dan profesionalitas nadzir, baik mengenai (a) kredibilitas terkait dengan kejujuran, (b) profesionalitas terkait dengan kapabilitas, maupun (c) kompensasi terkait dengan upah pendayagunan sebagai implikasi profesionalitasnya, yang kedua adalah peruntukan aset wakaf. Kemungkinan alih fungsi (rubah peruntukan) dan relokasi menjadi kemestian yang harus dilakukan untuk pengembangan aset wakaf yang boleh jadi juga terpengaruh oleh mekanisme pasar yang mempengaruhi kebutuhan peruntukan aset wakaf agar lebih produktif.
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif dapat dilakukan dengan berbagai cara. Kategori produktif[37] yang dapat dilakukan antara lain: cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan, sarana kesehatan, usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diperlukan penjamin, maka diperlukan lembaga penjamin syariah.[38] Lembaga tersebut adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjamin atas suatu kegiatan usaha yang dapat dilakukan antara lain melalui skim asuransi syariah atau skim lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembangan dan pengelolaan fungsi aset wakaf secara produktif merupakan upaya menghidupkan kembali harta wakaf yang statis atau cenderung mati.
Dalam rangka untuk mengembangkan benda wakaf secara produktif, disini ada 2 (dua) model pembiayaan proyek wakaf produktif, yaitu secara tradisonal dan institusional. Adapun penjelasan keduanya adalah sebagai berikut:
1.    Secara Tradisional
Dalam model pembiayaan harta wakaf tradisional, buku fikih klasik mendiskusikan lima model pembiayaan rekonstruksi harta wakaf, yaitu:[39] (a) pembiayaan wakaf dengan menciptakan wakaf baru untuk melengkapi harta wakaf yang lama, jenis pembiayaan dengan menambah harta wakaf baru pada harta wakaf yang lama ini sudah lama ada dalam sejarah Islam, seperti pada masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, universitas, dan kuburan dan lain-lain. (b) pinjaman untuk pembiayaan kebutuhan operasional harta wakaf dan pemeliharaan untuk mengembalikan fungsi wakaf sebagaimana mestinya. (c) penukaran pengganti (substitusi) harta wakaf, dalam hal ini paling tidak memberikan pelayanan atau pendapatan yang sama tanpa perubahan peruntukan yang ditetapkan wakif. (d) pembiayaan Hukr (sewa berjangka panjang dengan lump sum pembayaran di muka yang besar, ini untuk mensiasati larangan menjual harta wakaf. Dari pada menjual harta wakaf, Nazir dapat menjual hak untuk jangka waktu sewa dengan suatu nilai nominal secara periodik. (e) pembiayaan Ijaratain (sewa dengan dua kali pembayaran). Disini ada dua bagian, yaitu: pertama, berupa uang muka lump sum yang besar untuk merekonstruksikan harta wakaf yang bersangkutan, dan kedua, berupa sewa tahunan secara periodik selama masa sewa.
2.    Secara Institusional
Dalam rangka mengembangkan wakaf secara produktif, disini ada empat model pembiayaan yang membolehkan pengelola wakaf produktif memegang hak eksklusif terhadap pengelolaan, yaitui:[40] Murabahah, Istisna’, Ijarah, dan Mudharabah serta berbagi kepemilikan atau Syari’atul al-Milk, dimana ada beberapa kontraktor yang berbagi manajemen, atau menugaskan manajemen proyek pada pihak penyedia pembiayaan, disebut bagi hasil dan sewa berjangka panjang.
C.  ANALISIS
Dalam pengelolaan dan pengembagan benda wakaf secara produktif, seorang Nazhir memiliki peran dan fungsi yang sangat fundamental. Oleh karena itu, seorang Nazhir harus memiliki integritas dan profesional dalam mengelola dan mengembangkan benda wakaf. Dengan demikian, seorang Nazhir dituntut untuk  memiliki keahlian dalam berbagai bidang keilmuan, diantanya seorang Nazhir memiliki ahli dalam bidang hukum positif dan hukum Islam tentang perwakafan, ahli dalam bidang bisnis dan ekonomi syariah, serta memiliki kemampuan manajemen yang baik selain harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Kalau penulis perhatikan para Nazhir yang ada di daerah atau pedalaman masih banyak yang belum memiliki kemampuan seperti di atas, oleh karena itu para Nazhir yang ada di daerah atau pedalaman masih memerlukan bimbingan dan pelatihan secara berkelanjutan mengenai bidang-bidang yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan wakaf benda secara produktif.
Sedangkan terkait dengan faktor penghambat pemberdayaan wakaf secara produktif, seperti yang telah disebutkan di atas disini ada 3 (tiga) aspek yang harus diperhatikan, yaitu aspek lembaga wakaf, aspek akuntansi, dan aspek auditing. Terkait dengan aspek lembaga wakaf, sejak dikeluarkannya PP No. 42/2006 tentang pemberlakuan UU No. 41/2004 tentang wakaf sampai saat ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) hanya memiliki beberapa perwakilan saja ditingkat Provinsi, seperti; Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara. Dengan demikian, perwakilan Badan Wakaf Indonesia ditingkat Provinsi masih belum merata. Oleh karena itu, perlu adanya perwakilan secara merata baik ditingkat Provinsi dan Kabupaten sehingga pemberdayaan benda wakaf secara produktif lebih maksimal dan merata serta manfaat dari hasil pengelolaan benda wakaf secara produktif dapat dirasakan oleh masyarakat banyak sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam aspek akuntansi dan auditing, tentu kedua aspek ini sangat penting untuk diperhatikan. Karena sangat terkait dengan pengelolaan dan pengembangan benda wakaf secara produktif. Pihak Nazhir akan mencatat hal-hal yang terkait dengan akad/transaksi produk pembiayaan dalam rangka mengelola dan pengembangan benda wakaf tersebut. Sedangkan auditing / pengawasan juga penting dilakukan bagi lembaga sebagai pengelola, karena adanya pengelolaan secara melembaga seperti ini juga memiliki potensi akan terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan tanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan dan laporan tahunan dari pihak pengelola (Nazhir) sangat penting dilakukan dalam rangka menghindari terjadinya penyimpangan tersebut. Terkait dengan pengembangan benda wakaf secara produktif, pihak pengelola harus bekerja sama dengan Institusi lain seperti Lembaga Keuangan Syariah baik Mikro atau Makro. Namun, perkembangan lembaga keuangan yang berbasis syariah khususnya di daerah atau pedalaman masih relatif sedikit. Sehingga ini juga akan menjadi salah satu faktor penghambat bagi pengembangan benda wakaf secara produktif khususnya dalam hal pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah.       
D.  KESIMPULAN
Terlepas dari beberapa penjelasan di atas, disini dapat diambil sebuah kesimpulan, yaitu bahwa yang menjadi faktor penghambat dari pemberdayaan wakaf produktif adalah minimnya pemahaman masyarakat khususnya masyarakat pedalaman tentang hukum wakaf dan wakaf produktif, pengelolaan dan manajemen wakaf yang kurang efektif dan profesional, serta minimnya benda yang diwakafkan oleh masyarakat selain tanah dan nazhir (pengelola wakaf) sendiri kurang mengerti tentang hukum yang terkait dengan perwakafan sehingga terjadi penyimpangan dan kurang amanah. Dengan demikian, dalam rangka optimalisasi pemberdayaan benda wakaf secara produktif masih perlu banyak evaluasi dan memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat oleh pihak yang berwenang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan benda wakaf secara produktif. Selain itu, melihat tujuan dari pemberdayaan benda wakaf secara produktif. Maka disini juga memerlukan keterlibatan dari semua pihak dalam mensosialisasikan dan mengembangkan wakaf secara produktif, karena persoalan kesejahteraan dan kemiskinan adalah tanggung jawab kita bersama. Sedangkan untuk mengembangkan benda wakaf secara produktif pihak pengelola/ Nazhir bisa bekerja sama dengan Intitusi atau lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip syariah.
















DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, cet ke-1, Jakarta: RM Books, 2007.

S. Praja, Juhaya, Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara, 1995.

Mubarok, Jaih, Wakaf Produktif, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008.

Zahrah, Zahrah, Muhadharat fi al-Waqf, Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1971.

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.

Muslim, Shahih Muslim, Mesir: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, t.t, Juz 8.

Soemita, Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, cet ke-2, Jakarta: Kencana, 2010.

Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, DEPAG RI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DIREKTORAT PEMBERDAYAAN WAKAF TAHUN, 2006.

Hasanah, Uswatun, Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar di Universitas Indonesia, 6 April 2009.

Matraji, Abdullah Ubaid (Staf Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia), Republika Newsroom, Kamis, 05 Februari 2009.

Hasan, Thalhah, Perlu Rekonsepsi Fikih Wakaf, Republika, 30 April 2004.

Tim Redaksi, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokusmedia, 2005.








[1] Revisi makalah dikumpulkan dalam rangka memenuhi tugas akhir mata kuliah Hukum Lembaga Keuangan Syariah di PPs MSI-UII Yogyakarta pada tanggal 11 Desember 2011.

[2] Syamsul Anwar, “Studi Hukum Islam Kontemporer”, cet ke-1, (Jakarta: RM Books, 2007 ), hal. 75.

[3] Ibid, hal. 76.
[4] Syamsul Anwar, “Studi Hukum Islam Kontemporer”, hal. 76.

[5] Juhaya S. Praja, Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya”. (Bandung: Yayasan Piara, 1995), hal. 6.

[6] Syamsul Anwar, “Studi Hukum Islam Kontemporer”, hal. 76-77.

[7] Ibid.

[8] Jaih Mubarok, “Wakaf Produktif”, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008), hal. 15.

[9] Ibid, hal. 35-36.

[10] Lihat KHI pasal 215 ayat (1)

[11] Abu Zahrah, Muhadharat fi al-Waqf”, (Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1971), hal. 41.

[12] Jaih Mubarok, “Wakaf Produktif”, hal. 27.

[13] لن تنا لواالبر حتى تنغفوا مما تحبون وماتنفقوا من شيء فان الله به عليم { العمران:92}

[14] يآيهاالذين امنوا انفقوا من طيبت ما كسبتم ومما اخرجنا لكم من الارض ولاتيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم باخذيه الا ان تغمضوافيه واعلموا ان الله غني حميد {البقرة: 267}

[15] Syamsul Anwar, “Studi Hukum Islam Kontemporer”, hal. 78., Lihat juga: Abdul Aziz Dahlan, “Ensiklopedi Hukum islam”, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996), hal. 1906.

[16]Muslim, Shahih Muslim”, (Mesir: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, t.t), Juz 8, hal. 407.

[17] Ibid, hal. 405.

[18] Syamsul Anwar, “Studi Hukum Islam Kontemporer”, hal. 79.

[19] Andri Soemitra, “Bank & Lembaga Keuangan Syariah”, cet ke-2, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 435-436.

[20] Abdul Aziz Dahlan, “Ensiklopedi Hukum islam”, hal. 1906.

[21] KHI pasal 215 ayat (2) dan 217 ayat (1).

[22] Ibid, pasa 215 ayat (4).

[23] Ibid, pasal 217 ayat (3).

[24] Syamsul Anwar, “Studi Hukum Islam Kontemporer”, hal. 81.

[25] Ibid, hal. 82.

[26] Ibid.

[27] Uswatun Hasanah, “Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia”, (Jakarta: Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar di Universitas Indonesia, 6 April 2009), hal. 17-18.

[28] Abdullah Ubaid Matraji (Staf Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia), Republika Newsroom, Kamis, 05 Februari 2009.
[29] Andri Soemita, “Bank & Lembaga Keuangan Syariah”, hal. 445.

[30] Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf oleh DEPAG RI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DIREKTORAT PEMBERDAYAAN WAKAF TAHUN 2006, hal. 105-106.

[31] Ibid, hal. 106.

[32] Ibid, hal. 107-108.

[33] Ibid, hal. 108.

[34] Ibid, hal. 110.

[35] Uswatun Hasanah, “Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia”, hal. 18.

[36] Thalhah Hasan, “Perlu Rekonsepsi Fikih Wakaf”, Republika, 30 April 2004.

[37] UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 43 ayat (2) dan penjelasannya.

[38] Ibid, pasal 43 ayat (3) dan penjelasannya.

[39] Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf oleh DEPAG RI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DIREKTORAT PEMBERDAYAAN WAKAF TAHUN 2006, hal. 114-118.
   
[40] Ibid, hal. 119.

2 komentar:

  1. KABAR BAIK
    Pertama saya ingin mengatakan jika Anda takut akan berhasil, Anda tidak akan berhasil bahkan jika kesempatan datang murah dan gratis, itu semua dimulai pada malam yang dingin sementara di tempat tidur saya pergi melalui internet hanya untuk lelah sehingga saya bisa tidur setelah lama hari di bank mencoba untuk mengamankan pinjaman dengan rumah saya dari bank HSBC di pekanbaru bagi mereka yang mungkin tahu bank ini, saya mencoba dan setelah dokumentasi saya diberitahu untuk kembali dalam waktu 30 hari yang bagi saya seperti selamanya jadi sementara pada saya ranjang memikirkan tindakan saya berikutnya, saya menemukan cerita tertentu tentang cara mendapatkan pinjaman dan pada tingkat yang sangat rendah 2% dengan nama-nama perusahaan sebagai perusahaan pinjaman Rossa Stanley saya bertanya-tanya apakah itu nyata sehingga saya menyelidiki lebih jauh dan datang di seorang wanita bernama Nadia Sisworo bersaksi bagaimana dia mendapatkan pinjaman dengan rincian banknya semua ditampilkan jadi saya mengirim email dan kami berbicara, kami mengobrol dan dia meminta saya untuk menghubungi perusahaan ibu rossa bahwa jika rumah saya nyata dan identitas saya mungkin beruntung mendapatkan pinjaman jadi saya mengirim email ke ibu Rossastanleyloancompany@gmail.com tentang kondisi saya dan formulir pinjaman diberikan, saya mengisi dan mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp350.000,00, dan sisanya untuk Kemuliaan Allah, saya mendapat pinjaman dari perusahaan induk rossa, jadi orang yang saya sayangi jika Anda memiliki beban keuangan yang tulus atau ingin mengembangkan bisnis Anda jangan ragu untuk bertemu ibu rossa untuk bantuan saya yakin Rp350.000.000,00 sudah cukup untuk meninggalkan kemiskinan dan bahagia selamanya seperti saya jika Anda masih ragu-ragu biaya untuk menelepon atau WhatsApp saya di +6282385590743 atau menulis saya di hadiemi64@gmail.com dan saya akan membuktikan kepada Anda ibu nyata

    BalasHapus