Kamis, 01 Maret 2012

IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DALAM LEMBAGA PERBANKAN SYARI'AH


IMPLEMENTASI AKAD IJARAH (SEWA-MENYEWA)
DALAM LEMBAGA PERBANKAN SYARI’AH
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Transaksi Dalam Ekonomi Islam

Dosen pengampu : Drs. Fajar, MM.







Disusun Oleh:
Hengky Firmanda. S (109 130 22)
Ahmad Darsuki (109 130 19)



Konsentrasi Hukum Bisnis Syari’ah
Program Pascasarjana Magister Studi Islam
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
2011
 
IMPLEMENTASI AKAD IJARAH (SEWA-MENYEWA)
DALAM LEMBAGA PERBANKAN SYARI’AH[1]

A.  PENDAHULUAN
a.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer dan sekunder dan lain-lain. Namun, tidak semua masyarakat bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Oleh sebab itu, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat maka muncullah beberapa jasa pembiayaan yang ditawarkan diantaranya oleh lembaga perbankan syari’ah.
Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis dalam dunia perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut berfungsi sebagai perantara pihak-pihak yang kekurangan dana (lacks of funds) dengan pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds).[2] Dengan demikian, lembaga perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan, dan berbagai jasa yang diberikan oleh bank, melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.
Bank yang terdapat di Indonesia sekarang ini tidak hanya yang beroperasi berdasarkan prinsip konvensional saja. Prinsip bank berdasarkan syari’ah merupakan salah satu bentuk jasa perbankan, yang baru mendapatkan pengakuan secara formil yuridis setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Sehingga bank berdasarkan prinsip Islam ini mempunyai fungsi yang sama seperti bank konvensional yang telah ada yaitu sebagai lembaga perantara pihak-pihak yang kekurangan dana dengan pihak-pihak yang kelebihan dana (intermediary financial institution). Hanya saja yang membedakan adalah dalam cara pengoperasiannya, dimana bank syari’ah tidak mengenal sistem bunga dan menggunakan sistem bagi hasil bagi para nasabahnya.[3]
Konsep dari sistem ekonomi syari’ah adalah, meletakkan nilai-nilai islam sebagai konsep dasar dan landasan dalam aktivitas perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat lahir dan bathin.[4] Lembaga perbankan dalam syariah islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “maa laa yatimm al-wajib illa bi hi fa huwa wajib” yang berarti sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah termasuk melakukan kegiatan ekonomi adalah wajib adanya,oleh karena pada saat ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan.[5]
Salah satu jasa perbankan syari’ah yang ditawarkan adalah jasa pembiayaan Ijarah, pembiayaan ijarah ini mempunyai konsep yang berbeda dengan konsep kredit pada bank konvensional, pembiayaan Ijarah juga dikatakan sebagai pendorong bagi sektor usaha karena pembiayaan Ijarah mempunyai keistimewaan dibandingkan dengan jenis pembiayaan syari’ah lainnya. keistimewaan tersebut adalah bahwa untuk memulai kegiatan usahanya, pengusaha tidak perlu memiliki barang modal terlebih dahulu, melainkan dapat melakukan penyewaan kepada bank syari’ah, sehingga pengusaha tidak dibebankan dengan kewajiban menyerahkan jaminan, maka dapat dikatakan bahwa pembiayaan Ijarah lebih menarik dibandingkan jenis pembiayaan lainnya seperti Mudharabah dan Musyarakah.
Pembiayaan ijarah dengan akad sewa-menyewa pada bank syari’ah merupakan akad yang sangat fleksibel, sedangkan dalam penerapannya sangat meringankan dan memberi kemudahan bagi para nasabahnya. Nasabah yang memerlukan suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan konsumtif atau bisnis, tetapi tidak harus memiliki barang tersebut secara permanen atau membutuhkan barang tetapi tidak dapat membelinya maka dapat menggunakan akad ijarah muntahiya bit tammlik (IMBT). Akad IMBT ialah akad yang memperjanjikan antara penyewa dan pemilik sewa terhadap suatu barang namun pada masa akhir sewa maka terjadi perpindahan kepemilikan objek sewa.
Terkait pentingnya pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah dalam bisnis perbankan, maka perlu sekiranya untuk mengetahui tentang mekanisme terkait hal tersebut. Mekanisme tersebut harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian[6], guna untuk meningkatkan keefesienan kinerja perbankan. Berdasarkan uraian tersebut, maka penyusun dalam malakah ini dapat mengambil sebuah judul “Implementasi Akad Ijarah (Sewa-Menyewa) Dalam Lembaga Perbankan Syari’ah.
b.   Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka penyusun dapat merumuskan sebuah masalah, yaitu:
1.    Bagaimana implementasi akad Ijarah (sewa-menyewa) dalam lembaga perbankan syari’ah?
B.  PEMBAHASAN
a.    Pengertian
Secara etimologi ijarah disebut juga al-ajru (upah) atau al-‘iwadh (ganti). Atau ijarah disebut juga upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, dan lain-lain.[7] Terkait dengan itu, di sini ada beberapa definisi  ijarah yang dikemukakan ulama fikih, yaitu Ulama Hanafi mendefinisikannya dengan, “transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan”. Dan Ulama Syafi’i mendefinisikannya dengan, “transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu”. Sedangkan Ulama Maliki dan Hanbali mendefinisikannya dengan “pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan”.[8] Berdasarkan definisi di atas, maka ijarah adalah sebagai akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa dan akad ijarah tidak boleh dibatasi oleh syarat.
Selain itu, Sayyid Sabiq juga mendefinisikan ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Manfaat yang dimaksud adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak manfaat dan selama menggunakan barang tersebut tidak mengalami perubahan atau musnah: Defenisi lain menyebutkan bahwa ijarah adalah pemilikan manfaat dari suatu yang halal dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan ganti rugi. Yang pada dasarnya ijarah adalah penjualan manfaat.[9] Dengan demikian, ijarah merupakan transaksi yang sifatnya saling menolong antar sesama yang berlandaskan al-Qur’an dan al-Sunnah.
b.   Landasan Syari’ah Ijarah
Ijarah merupakan suatu jenis akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang maka disebut sewa-menyewa. Sedangkan jika digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja maka disebut upah mengupah. Pada ijarah tidak terjadi perpindahan kepemilikan objek ijarah. Objek ijarah tetap menjadi milik yang menyewakan.
Konsep ijarah mulai dikembangkan pada masa Khalifah Umar bin Khatthab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum muslim di wilayah yang ditaklukkan. Sebagai solusi dari hal itu, maka Khalifah Umar mengambil langkah yaitu membudidayakan tanah berdasarkan pembayaran kharaj dan jizyah.
Adapun yang menjadi landasan syariah dalam ijarah ialah, pertama, yang terdapat dalam Al-Quran Surat al-Zukhruf ayat 32 yang artinya “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari pada apa yang mereka kumpulkan”. Kedua, dapat dilihat dalam Al-Quran Surat al-Baqarah ayat 233 yang artinya sebagai berikut “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”. Ketiga, dilihat dalam Al-Quran Surat al-Qashash ayat 26 yang artinya “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
Berdasarkan sunnahnya maka terdapat beberapa landasan yaitu pertama, berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majjah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”. Kedua, hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW mengemukakan yang artinya “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”. Ketiga, Hadis riwayat Abd. Razaq dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Barang siapa yang mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya”. Keempat, Hadis riwayat Abu Dawud dari Saad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya, maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak”. Kelima, Hadis riwayat Tirmizi dari Amr bin Auf bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”.
c.    Jenis Akad Ijarah
Dilihat dari sisi obyeknya, akad ijarah dibagi  menjadi dua, yaitu:
1.    Ijarah manfaat (Al-Ijarah ala al-Manfa’ah), hal ini berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut musta’jir, pihak pekerja disebut ajir, upah yang dibayarkan disebut ujrah.[10] Misalnya, sewa menyewa rumah, kendaraan, pakaian dll. Dalam hal ini mu’jir mempunyai benda-benda tertentu dan musta’jir butuh benda tersebut dan terjadi kesepakatan antara keduanya, di mana mu’jir mendapatkan imbalan tertentu dari musta’jir dan musta’jir mendapatkan manfaat dari benda tersebut.[11]
2.    Ijarah yang bersifat pekerjaan (Al-Ijarah ala Al-‘Amal), hal ini berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) di bisnis konvensional.[12] Artinya, ijarah ini berusaha mempekerjakan seseorang untuk melakukan sesuatu. Mu’jir adalah orang yang mempunyai keahlian, tenaga, jasa dan lain-lain, kemudian musta’jir adalah pihak yang membutuhkan keahlian, tenaga atau jasa tersebut dengan imbalan tertentu. Mu’jir mendapatkan upah (ujrah) atas tenaga yang ia keluarkan untuk musta’jir dan musta’jir mendapatkan tenaga atau jasa dari mu’jir.[13] Misalnya, yang mengikat bersifat pribadi adalah menggaji seorang pembantu rumah tangga, sedangkan yang bersifat serikat, yaitu sekelompok orang yang menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak. (Seperti; buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, dan tukang sepatu.[14]
Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syari’ah, sedangkan ijarah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau pembiayaan di perbankan syari’ah. Selain dua jenis pembagian di atas, dalam akad ijarah juga ada yang dikenal dengan namanya akad al-ijarah muntahiya bit  tamlik (sewa beli), yaitu transaksi sewa beli dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa.[15] Dalam akad ini musta’jir sama-sama dapat mempergunakan obyek sewa untuk selamanya. Akan tetapi keduanya terdapat perbedaan. Perbedaan tersebut ada dalam akad yang dilakukan di awal perjanjian. Karena akad ini sejenis perpaduan antara akad jual beli dan akad sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan penyewa atas barang yang disewa melalui akad yang dilaksanakan kedua belah pihak.[16]
d.   Rukun dan Syarat Sahnya Akad Ijarah
Secara hukum, agar ijarah (sewa-menyewa) memiliki kekuatan hukum maka harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun ijarah meliputi (1) dari adanya para pihak sebagai konsekuensi adanya subyek hukum yaitu penyewa dan pemberi sewa, (2) adanya objek yang disewakan yaitu baik berupa benda yang memberikan manfaat atau jasa yang diberikan, (3) harus ada ijab dan qabul dari para pihak sebagai konsekuensi pelafazan.
Adapun syarat sahnya akad ijarah harus memenuhi syarat-syarat[17] berikut (1) Mukjir dan mustakjir harus tamyiz, berakal sehat dan tidak ditaruh dibawah pengampuan, (2) Mukjir adalah pemilik sah dari objek sewa, (3) Masing-masing pihak rela untuk melakukan perjanjian sewa-menyewa, (4) Harus jelas dan terang mengenai objek yang diperjanjikan, (5) Objek sewa dapat digunakan sesuai dengan peruntukan atau mempunyai nilai manfaat, (6) Objek sewa dapat diserahkan, (7) Kemanfaatan objek yang diperjanjikan adalah yang dibolehkan oleh agama, dan (8) harus ada kejelasan mengenai berapa lama suatu objek ijarah itu akan disewakan dan harus jelas harga sewa atas objek tersebut.
Setelah terpenuhinya rukun dan syarat dari akad ijarah tersebut, maka akad tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum. Jika telah memiliki kekuatan hukum, maka konsekuensi yuridisnya perjanjian tersebut harus dilaksanakan dan ditaati dengan itikad baik oleh pemberi sewa dan penyewa.
e.    Implementasi Akad Ijarah
Akad-akad yang dipergunakan oleh perbankan syari’ah di Indonesia dalam operasinya merupakan akad-akad yang tidak menimbulkan kontroversi yang disepakati oleh sebagian besar ulama dan sudah sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diterapkan dalam produk dan instrumen keuangan syari’ah. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi.[18] Terkait dengan itu, disini penyusun hanya menjelaskan praktek pembiayaan ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik dalam lembaga perbankan syari’ah.
1. Ijarah  
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Jadi dalam akad ijarah yang dibuat oleh nasabah dan pihak perbankan syariah tidak ada unsur transfer of tittle, yang ada hanyalah kesepakatan untuk memanfaatkan suatu barang atau jasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Penjelasan Pasal 19 huruf f, akad ijarah merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Pada PBI No. 9/19/PBI/2007 menyebutkan ijarah sebagai transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
Tertanggal 17 Maret 2008 Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran No. 10/14/DPBS yang mengatakan bahwa dalam memberikan pembiayaan ijarah, Bank Syari’ah atau Unit Usaha Syariah (UUS) harus memenuhi langkah berikut ini, (a) Bank bertindak sebagai pemilik dan/atau pihak yang mempunyai hak penguasaan atas objek  sewa baik berupa barang atau jasa, yang menyewakan objek sewa dimaksud kepada nasabah sesuai kesepakatan, (b) Barang dalam transaksi ijarah adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang dapat diambil manfaat sewanya, (c) Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk pembiayaan atas dasar ijarah, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah, (d) Bank wajib melakukan analisis atas rencana pembiayaan atas dasar ijarah kepada nasabah yang antara lain meliputi aspek personal berupa analisa atas karakter dan/atau aspek usaha antara lain meliputi analisa kapasitas usaha, keuangan dan/atau prospek usaha, (e) Objek sewa harus dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik dan dinyatakan dengan jelas termasuk besarnya nilai sewa dan jangka waktunya, (f) Bank sebagai pihak yang menyediakan objek sewa, wajib menjamin pemenuhan kualitas maupun kuantitas objek sewa serta ketepatan waktu penyediaan objek sewa sesuai kesepakatan, (g) Bank wajib menyediakan dan untuk merealisasikan penyediaan objek sewa yang dipesan nasabah, (h) Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa akad pembiayaan atas dasar ijarah, (i) Pembayaran sewa dapat dilakukan baik dengan angsuran maupun sekaligus, (j) Pembayaran sewa tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang, (k) Bank dapat meminta nasabah untuk menjaga keutuhan objek sewa, dan menanggung biaya pemeliharaan objek sewa sesuai dengan kesepakatan dimana uraian pemeliharaan yang bersifat material dan structural harus dituangkan dalam akad, dan (l) Bank tidak dapat meminta nasabah untuk bertanggungjawab atas kerusakan objek sewa yang terjadi bukan karena pelanggaran akad atau kelalaian nasabah.
Berdasarkan SOP yang disampaikan oleh Bank Syari’ah, tahapan pelaksanaan ijarah adalah sebagai berikut[19], (a) adanya permintaan untuk menyewakan barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh nasabah kepada bank syari’ah, (b) Wa’ad antara bank dan nasabah untuk menyewa barang dengan harga sewa dan waktu sewa yang disepakati, (c) Bank Syari’ah mencari barang yang diinginkan untuk disewa oleh nasabah, (d) Bank syari’ah menyewa barang tersebut dari pemilik barang, (e) Bank syari’ah membayar sewa di muka secara penuh, (f) Barang diserahterimakan dari pemilik barang kepada bank syari’ah, (g) Akad antara bank dengan nasabah untuk sewa, (h) Nasabah membayar sewa di belakang secara angsuran, (i) Barang diserahterimakan dari bank syari’ah kepada nasabah, dan (j) Pada akhir periode, barang diserahterimakan kembali dari nasabah ke bank syari’ah, yang selanjutnya akan diserahterimakan ke pemilik barang.
Dari proses ijarah tersebut di atas, perlu dicermati bahwa ada beberapa bank yang menggunakan uang muka dalam  transaksi ijarah. Hal itu dikarenakan agar bank memperoleh jaminan bahwa nasabah (penyewa) benar-benar akan menyewa objek sewa tersebut.
Selain Bank Syari’ah sebagai pemberi sewa, di beberapa bank terdapat juga posisi bank sebagai wakil atau menggunakan wakalah. Bank syari’ah mewakilkan pemilik barang (objek sewa) kepada nasabah (penyewa).
2. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Di atas telah disebutkan bahwa produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan akad sewa-menyewa terdiri dari sewa murni dan sewa yang diakhiri dengan pemindahan hak kepemilikan atau dikenal dengan ijarah muntahiya bit tamlik.[20] Ijarah muntahia bit tamlik (IMBT) pada dasarnya merupakan perpaduan antara sewa menyewa dengan jual beli. Semakin jelas dan kuat komitmen untuk membeli barang di awal akad, maka hakikat IMBT pada dasarnya lebih bernuansa jual beli. Namun, apabila komitmen untuk membeli barang di awal akad tidak begitu kuat dan jelas (walaupun opsi membeli tetap terbuka), maka hakikat IMBT akan lebih bernuansa ijarah.
Dari sisi ijarah, perbedaan IMBT terletak dari adanya opsi untuk membeli barang dimaksud pada akhir periode. Sedangkan dari sisi jual beli, perbedaan IMBT terletak pada adanya penggunaan manfaat barang dimaksud terlebih dahulu melalui akad sewa (ijarah), sebelum transaksi jual beli dilakukan.
Secara teknis, implementasi IMBT juga diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 10/14/DPBS pada tanggal 17 Maret 2008 yaitu, (a) Bank sebagai pemilik objek sewa juga bertindak sebagai pemberi janji (wa`ad) untuk memberikan opsi pengalihan kepemilikan dan/atau hak penguasaan objek sewa kepada nasabah penyewa sesuai kesepakatan, (b) Bank hanya dapat memberikan janji (wa`ad) untuk mengalihkan kepemilikan dan/atau hak penguasaan objek sewa setelah objek sewa secara prinsip dimiliki oleh bank, (c) Bank dan nasabah harus menuangkan kesepakatan adanya opsi pengalihan kepemilikan dan/atau hak penguasaan objek sewa dalam bentuk tertulis, (d) Pelaksanaan pengalihan kepemilikan dan/atau hak penguasaan objek sewa dapat dilakukan setelah masa sewa disepakati selesai oleh Bank dan nasabah penyewa, dan (e) Dalam hal nasabah penyewa mengambil opsi pengalihan kepemilikan dan/atau hak penguasaan objek sewa, maka bank wajib mengalihkan kepemilikan dan/atau hak penguasaan objek sewa kepada nasabah yang dilakukan pada saat tertentu dalam periode atau pada akhir periode pembiayaan atas dasar akad IMBT.
Sedangkan berdasarkan SOP yang disampaikan oleh Bank syari’ah, tahapan pelaksanaan IMBT adalah sebagai berikut[21], (a) Adanya permintaan untuk menyewa beli barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh nasabah kepada bank syari’ah, (b) Wa’ad antara bank dan nasabah untuk menyewa beli  barang dengan harga sewa dan waktu sewa yang disepakati, (c) Bank Syari’ah mencari barang yang diinginkan untuk disewa beli oleh nasabah, (d) Bank syari’ah membeli barang tersebut dari pemilik barang, (e) Bank syari’ah membayar tunai barang tersebut, (f) Barang diserahterimakan dari pemilik barang kepada bank syari’ah, (g) Akad antara bank dengan nasabah untuk sewa beli, (h) Nasabah membayar sewa di belakang secara angsuran, (i) Barang diserahterimakan dari bank syari’ah kepada nasabah, dan (j) Pada akhir periode, dilakukan jual beli antara bank syari’ah dan nasabah.
Perlu diperhatikan bahwa dalam praktek di beberapa bank, komitmen untuk membeli barang pada akhir periode atau dengan menggunakan IMBT yang dituang dalam wa`ad, cenderung bersifat keharusan atau wajib bagi nasabah.
C.  KESIMPULAN
Implementasi akad ijarah (sewa-menyewa) dalam lembaga perbankan syari’ah yang terbagi menjadi ijarah murni dan ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 10/14/DPBS tertanggal 17 Maret 2008 yang merupakan ketentuan pelaksana dari PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syari’ah sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008. Selain itu, Implementasi terkait ijarah terdapat dalam SOP yang disampaikan oleh Bank Syari’ah.
Dalam kenyataannya akad ijarah ini jarang digunakan oleh bank syari’ah, padahal dalam rangka diversifikasi produk penyaluran dana dari bank syari’ah kepada nasabah, akad ini perlu untuk diterapkan. Pada prinsipnya akad ini banyak memberikan keuntungan baik pada bank syari’ah atau pun nasabah. Keuntungan yang diperoleh nasabah ialah dalam meningkatkan investasi, nasabah membutuhkan barang modal dengan nilai ekonomis yang besar, maka akan lebih mudah menggunakan sistem ijarah atau ijarah muntahiya bit tamlik. Sedangkan bagi bank syari’ah, sistem ini mempercepat perputaran uang dan memajukan sistem investasi yang dinamis.
DAFTAR PUSTAKA

Afandi, Yazid, 2009, Fiqh Muamalah Dan Imlementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta, Logung Pustaka.
Amin Suma, Muhammad, 2002, Ekonomi Syariah Suatu Alternatif Sistem Ekonomi Konvensional, Jurnal Hukum Bisnis.
Anshori, Abdul Ghofur, 2010, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Ascarya, 2011, Akad & Produk Bank Syari’ah, Jakarta, Rajawali Pers.
Basyir, Ahmad Azhar, 2000, Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta, UII Press.
Dahlan, Abdul Aziz, dkk, 2001, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta, Ichtiar Baru van Hoeve.
Djumhana, Muhammad, 2003, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Karim, Adiwarman, 2006, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
 Nazir, Habib dan Hasanuddin, Muhammad, 2008, Ensiklopedi Ekonomi & Perbankan Syari’ah, Bandung, Kafa Publishing.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Widjanarto, 1997, Sekali Lagi: Soal kehati-hatian (Solusi Hukum Dalam Menyelesaikan masalah Kredit Bermasalah), Jakarta, Infoarta Pratama.



[1] Makalah dipresentasikan dalam diskusi kelas mata kuliah transaksi dalam ekonomi Islam di PPs MSI-UII Yogyakarta pada tanggal 06 Agustus 2011.
[2] Muhammad Djumhana, “Hukum Perbankan Di Indonesia”, Cet. Ke-4, (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003), hlm. xi. 
[3] Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Tentang Perbankan, hlm. 5. 
[4] Muhammad Amin Suma, “Ekonomi Syariah Suatu Alternatif Sistem Ekonomi Konvensional”, Jurnal Hukum Bisnis, Agustus 2002. 
[5] Adiwarman A. Karim, “Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 14-15. 
[6] Widjanarto, “Sekali Lagi : Soal kehati-hatian (Solusi Hukum Dalam Menyelesaikan masalah Kredit Bermasalah)”, (Jakarta: Infoarta Pratama, 1997), hlm. 14. 
[7] Habib Nazir dan Muhammad Hasanuddin, “Ensiklopedi Ekonomi & Perbankan Syari’ah”, cet ke-2, (Bandung: Kafa Publishing, 2008), hlm. 279.
[8] Abdul Aziz Dahlan, dkk, “Ensiklopedi Hukum Islam”, cet ke-5, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2001), hlm. 660.
[9] Habib Nazir dan Muhammad Hasanuddin, “Ensiklopedi Ekonomi & Perbankan Syari’ah”, hlm. 279.
[10] Ascarya, “Akad & Produk Bank Syari’ah”, cet ke-3, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 99.
[11] Yazid Afandi, “FIQH MUAMALAH DAN IMLEMENTASINYA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH”, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009), hlm. 187-188.
[12] Ascarya, “Akad & Produk Bank Syari’ah”, hlm. 99.
[13] Yazid Afandi, “FIQH MUAMALAH DAN IMLEMENTASINYA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH”, hlm. 188.
[14] Abdul Aziz Dahlan, dkk, “Ensiklopedi Hukum Islam”, hlm. 662-663.
[15] Ibid, hlm. 100.
[16] Yazid Afandi, “FIQH MUAMALAH DAN IMLEMENTASINYA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH”, hlm. 188.
[17] Ahmad Azhar Basyir, “Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam)”, (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 27.  
[18] Ascarya, “Akad & Produk Bank Syari’ah”, hlm. 209.
[19] Ibid.
[20] Abdul Ghofur Anshori, “Hukum Perjanjian Islam di Indonesia”, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010), hlm. 79.
[21] Ascarya, “Akad & Produk Bank Syari’ah”, hlm. 209.

2 komentar:

  1. alhamdulillaah.... dan terimakasih ini sangat membantu saya

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus